Beberapa dikala yg dulu, pemerintah lewat Kemenkominfo menetapkan pada menghentikan salah satu pelayanan chatting, Telegram.

Alasan utama dari pemblokiran Telegram adalah karena layanan tersebut dianggap menjadi tempat beredarnya konten yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme.
argumen penting berasal pemblokiran Telegram ialah lantaran pelayanan termuat dianggap jadi ruang beredarnya konten yg mengandung elemen radikalisme dan terorisme.

aspek ini ditunjukkan bersama data yg menyebutkan bahwa sejak th 2015, sudah ada 17 perbuatan terorisme yg memakai Telegram juga sebagai media komunikasinya.

Berikut ialah ke-17 tindakan yg dimaksud.
  1. 23 Desember 2015: ide peledak area ibadah dan pembunuhan Ahok
  2. 14 Januari 2016: peledak dan penyerangan bersenjata api di jalan M.H. Thamrin, Jakarta
  3. 5 Juni 2016: peledak di Mapolresta Surakarta
  4. 8 Juni 2016: gagasan pengeboman Pos Pol Lantas di Surabaya
  5. 28 Agustus 2016: peledak Gereja Santa Yoseph Medan
  6. 20 Oktober 2016: Penyerangan senjata menerok Pos Pol Lantas Tangerang
  7. 13 November 2016: peledak Gereja Oikumene Samarinda
  8. 23 November 2016: gagasan pengeboman DPR RI dan DPRD
  9. 10 Desember 2016: gagasan pengeboman Istana Merdeka
  10. 21 Desember 2016: konsep pengeboman Pos Polisi Tangerang
  11. 25 Desember 2016: ide penyerangan senjata bengis Pos Polisi melingkar Purwakarta
  12. 27 Februari 2017: peledak Cicendo Bandung
  13. 8 April 2017: Penyerangan senjata api Pos Polisi Tuban
  14. 27 Februari 2017: peledak dusun Melayu Jakarta
  15. 25 Juni 2017: Penyerangan senjata ketus pertahanan Mako Polda Sumut
  16. 30 Juni 2017: Penyerangan senjata keras di tempat ibadah Falatehan Jakarta
  17. 8 Juli 2017: peledak panci Buah Batu Bandung
meskipun aplikasi website Telegram sudah diblokir, aplikasi mobile Telegram semula dapat difungsikan sampai dikala ini.